Plat Nomor Motor Listrik: Apa Bedanya dengan Motor Biasa?

MCB Listrik - Plat nomor motor listrik adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus untuk motor listrik. Motor listrik ini dianggap lebih ramah lingkungan, karena tidak menghasilkan polusi udara dan suara. Selain itu, motor listrik juga lebih hemat biaya, karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk beli bensin atau solar.

Plat nomor motor listrik ini berbeda dengan plat nomor motor biasa. Plat nomor motor listrik ini memiliki warna biru pada bagian masa berlaku TNKB. Warna biru ini menunjukkan bahwa motor listrik ini bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Lalu, apa saja Jenis-jenis Plat nomor motor listrik? Apa saja keuntungan dan kerugiannya? Dan bagaimana cara mendapatkannya? Penasaran, kan? Yuk, simak ulasannya dibawah ini!

Plat nomor motor listrik
Plat nomor motor listrik

Apa Saja Jenis-Jenis Plat Nomor Motor Listrik?

Plat nomor motor listrik ini terbagi menjadi beberapa jenis, sesuai dengan fungsi dan status motor listrik tersebut. Berikut ini adalah jenis-jenis plat nomor motor listrik yang berlaku di Indonesia:

-          Plat nomor hitam biru: untuk motor listrik pribadi atau milik perorangan.

-          Plat nomor kuning biru: untuk motor listrik angkutan umum atau sewa.

-          Plat nomor merah biru: untuk motor listrik dinas atau milik pemerintah.

-          Plat nomor putih biru: untuk motor listrik uji coba atau belum memiliki STNK dan BPKB.

-          Plat nomor hijau biru: untuk motor listrik khusus daerah tertentu, seperti Batam.

Jenis-jenis plat nomor motor listrik ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Administrasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur tentang tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Keuntungan Plat Nomor Motor Listrik?

Plat nomor motor listrik ini tentu saja memiliki keuntungan dan kerugian bagi penggunanya. Keuntungan plat nomor motor listrik adalah:

-          Bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

kamu tidak perlu membayar uang ke pemerintah untuk memiliki dan mengurus motor listrik kamu. Kamu hanya perlu membayar biaya administrasi untuk membuat STNK dan BPKB, yang jumlahnya relatif kecil. Selain itu, kamu juga tidak perlu repot-repot mengurus perpanjangan STNK dan BPKB setiap tahunnya, karena plat nomor motor listrik ini berlaku seumur hidup.

-          Bebas dari kebijakan ganjil genap.

kamu bisa melintas di kawasan ganjil genap tanpa harus memperhatikan nomor polisi. Kamu bisa bebas berkendara di mana saja dan kapan saja, tanpa takut terjebak macet atau kena denda. Ini sangat berguna bagi kamu yang sering bepergian ke daerah yang menerapkan kebijakan ganjil genap, seperti Jakarta.

Namun, plat nomor motor listrik ini juga memiliki kerugian, yaitu:

-          Terbatas pada kecepatan maksimal 40 km/jam.

kamu tidak bisa mengendarai motor listrik kamu dengan kecepatan tinggi, karena akan melanggar aturan. Kamu harus mengikuti batas kecepatan yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu 40 km/jam. Jika kamu melampaui batas kecepatan ini, kamu harus memiliki surat-surat lengkap, seperti STNK dan BPKB, yang berarti kamu harus membayar pajak dan bea balik nama.

-          Terbatas pada kapasitas baterai.

kamu harus selalu memperhatikan sisa baterai motor listrik kamu, karena jika habis, kamu tidak bisa mengisi ulang di mana saja. Kamu harus mencari tempat yang memiliki fasilitas pengisian baterai, yang belum banyak tersedia di Indonesia.

Bagaimana Cara Mendapatkan Plat Nomor Motor Listrik?

Untuk mendapatkan plat nomor motor listrik, kamu harus mengurusnya di Samsat terdekat. Kamu perlu membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, diantaranya:

-          KTP asli dan fotokopi

-          Surat jual beli motor listrik asli dan fotokopi

-          Fotokopi faktur pembelian motor listrik asli

-          Surat keterangan uji tipe motor listrik asli dan fotokopi

-          Surat keterangan uji emisi gas buang motor listrik asli dan fotokopi

-          Surat keterangan uji laik jalan motor listrik asli dan fotokopi

-          Surat keterangan uji coba kendaraan bermotor (STCK) asli dan fotokopi (jika ada)

Setelah membawa dokumen-dokumen tersebut, kamu harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti:

-          Mengisi formulir permohonan plat nomor motor listrik

-          Membayar biaya administrasi plat nomor motor listrik

-          Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen

-          Menunggu proses pencetakan plat nomor motor listrik

-          Menerima plat nomor motor listrik dan menempelkannya di motor listrik kamu

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu minggu, tergantung pada kondisi dan ketersediaan Samsat. Jadi, kamu harus bersabar ya, sobat motor listrik. Jangan lupa juga untuk selalu menjaga motor listrik kamu agar tetap dalam kondisi baik dan aman. Karena, motor listrik kamu adalah aset berharga yang harus kamu rawat dengan baik.

Demikian artikel yang kami buat tentang plat nomor motor listrik. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang plat nomor untuk motor listrik. Jika kamu punya saran, kritik, atau pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar yang tersedia di bawah ini. Terima kasih dan selamat mencoba!

 

Post a Comment for "Plat Nomor Motor Listrik: Apa Bedanya dengan Motor Biasa?"