Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah

MCB Listrik - Listrik merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19 yang memaksa banyak orang untuk bekerja dan belajar dari rumah. Namun, tidak semua orang mampu membayar tagihan listrik yang tinggi setiap bulannya. Untuk itu kita perlu tau cara mendapatkan subsidi listrik.

Subsidi listrik adalah selisih antara tarif listrik keekonomian yang ditetapkan pemerintah dengan tarif listrik bersubsidi yang dibayarkan oleh pelanggan. Subsidi listrik ini ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan ke PLN.

Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari beban biaya listrik yang tinggi dan menjaga daya beli masyarakat. Berikut adalah beberapa ulasan cara mendapatkan subsidi listrik.

cara mendapatkan subsidi listrik
cara mendapatkan subsidi listrik


Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Subsidi Listrik?

 

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah data yang berisi informasi tentang kondisi sosial ekonomi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA.

Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini.

Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA) dan golongan tarif I3 (di atas 200 kVA).

Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi Listrik?

Untuk mendapatkan subsidi listrik, pelanggan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa cara mendapatkan subsidi listrik yang dapat dilakukan oleh pelanggan untuk mendapatkan subsidi listrik:

·        Mendaftar secara online melalui website PLN1. Caranya adalah sebagai berikut:

·        Buka website resmi PLN di www.pln.co.id

·        Pada dashboard pilih ‘Diskon Stimulus Covid-19’

·        Isi ID pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, nomor meter, tarif, daya, dan captcha.

·        Token Gratis akan segera ditampilan di layar.

·        Masukan nomor token gratis ke meteran listrik sesuai dengan ID pelanggan.

·        Mengajukan pengaduan listrik melalui aplikasi PEDULI2. Caranya adalah sebagai berikut:

·        Download dan instal aplikasi PEDULI di smartphone Kamu.

·        Buka aplikasi dan pilih fitur pengaduan listrik.

·        Isi berbagai data kependudukan Kamu dalam formulir di aplikasi tersebut. Melingkupi identitas pelapor, kepemilikan listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota rumah tangga, dan kepemilikan kartu sosial.

·        Tunggu konfirmasi dari pihak PLN mengenai status pengajuan Kamu.

·        Menghubungi call center PLN 123. Caranya adalah sebagai berikut:

·        Hubungi nomor 123 dari telepon rumah atau handphone Kamu.

·        Pilih menu layanan pelanggan.

·        Sampaikan keluhan atau permintaan Kamu mengenai subsidi listrik.

·        Ikuti petunjuk yang diberikan oleh operator PLN.

·        Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh operator PLN.

Berapa Besar Subsidi Listrik yang Diterima?

 

Besaran subsidi listrik dengan cara mendapatkan subsidi listrik yang diterima oleh pelanggan tergantung pada daya dan jumlah pemakaian energi listriknya. Berikut ini adalah rincian besaran subsidi listrik yang diberikan oleh pemerintah:

1.   Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga R1/TR 450 VA. Misalnya, jika tarif listrik keekonomian adalah Rp 1.352 per kWh, maka tarif listrik bersubsidi adalah Rp 676 per kWh. Jika pelanggan menggunakan listrik sebanyak 100 kWh per bulan, maka tagihan listriknya adalah Rp 67.600 per bulan.

2.   Diskon 25% untuk pelanggan rumah tangga R1/TR 900 VA. Misalnya, jika tarif listrik keekonomian adalah Rp 1.467,28 per kWh, maka tarif listrik bersubsidi adalah Rp 1.100,46 per kWh. Jika pelanggan menggunakan listrik sebanyak 100 kWh per bulan, maka tagihan listriknya adalah Rp 110.046 per bulan.

3.   Pembebasan biaya beban atau abodemen sebesar 50% untuk Pelanggan bisnis dan industri dengan daya 450 VA (B1/TR 450 VA dan I1/TR 450 VA). Misalnya, jika biaya beban atau abodemen adalah Rp 40.000 per bulan, maka pelanggan hanya membayar Rp 20.000 per bulan. Selain itu, pelanggan juga mendapatkan diskon tarif listrik sesuai dengan golongan tarifnya.

4.   Diskon tarif listrik sesuai dengan golongan tarif untuk pelanggan bisnis dan industri dengan daya di atas 450 VA hingga 200 kVA (B1/TR > 450 VA, I1/TR > 450 VA, B2/TR, I2/TR, dan I3/TR). Besaran diskon tarif listrik ini bervariasi antara 10% hingga 30% tergantung pada golongan tarif dan waktu pemakaian listriknya. Kamu dapat melihat tabel diskon tarif listrik di sini.

5.   Diskon 100% untuk pelanggan sosial dengan daya 220 VA (S1/TR 220 VA). Pelanggan ini tidak perlu membayar biaya beban atau abodemen dan tarif listrik sama sekali.

6.   Diskon 50% untuk pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA (S2/TR dan S3/TR). Pelanggan ini hanya membayar setengah dari biaya beban atau abodemen dan tarif listrik yang berlaku.

Demikianlah artikel tentang cara mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat.terimakasih!

Post a Comment for "Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah"