Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah
MCB Listrik - Listrik merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19 yang memaksa banyak orang untuk bekerja dan belajar dari rumah. Namun, tidak semua orang mampu membayar tagihan listrik yang tinggi setiap bulannya. Untuk itu kita perlu tau cara mendapatkan subsidi listrik.
Subsidi listrik adalah selisih antara tarif listrik
keekonomian yang ditetapkan pemerintah dengan tarif listrik bersubsidi yang
dibayarkan oleh pelanggan. Subsidi listrik ini ditanggung oleh pemerintah dan
dibayarkan ke PLN.
Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari beban
biaya listrik yang tinggi dan menjaga daya beli masyarakat. Berikut adalah
beberapa ulasan cara mendapatkan subsidi listrik.
cara mendapatkan subsidi listrik |
Siapa Saja yang Berhak
Mendapatkan Subsidi Listrik?
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016,
subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada pelanggan rumah tangga
dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah data yang berisi informasi tentang kondisi
sosial ekonomi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola oleh
Kementerian Sosial.
Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga
memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang
mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan
S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA.
Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450
VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk
dalam golongan subsidi ini.
Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan
tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya
450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA) dan golongan tarif I3
(di atas 200 kVA).
Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi Listrik?
Untuk mendapatkan subsidi listrik, pelanggan harus
memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini
adalah beberapa cara mendapatkan subsidi listrik yang dapat dilakukan oleh
pelanggan untuk mendapatkan subsidi listrik:
·
Mendaftar secara online melalui website PLN1.
Caranya adalah sebagai berikut:
·
Buka website resmi PLN di www.pln.co.id
·
Pada dashboard pilih ‘Diskon Stimulus
Covid-19’
·
Isi ID pelanggan atau nomor KTP, nama
lengkap, nomor meter, tarif, daya, dan captcha.
·
Token Gratis akan segera ditampilan di layar.
·
Masukan nomor token gratis ke meteran listrik
sesuai dengan ID pelanggan.
·
Mengajukan pengaduan listrik melalui aplikasi
PEDULI2. Caranya adalah sebagai berikut:
·
Download dan instal aplikasi PEDULI di
smartphone Kamu.
·
Buka aplikasi dan pilih fitur pengaduan
listrik.
·
Isi berbagai data kependudukan Kamu dalam
formulir di aplikasi tersebut. Melingkupi identitas pelapor, kepemilikan
listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota rumah tangga, dan kepemilikan
kartu sosial.
·
Tunggu konfirmasi dari pihak PLN mengenai
status pengajuan Kamu.
·
Menghubungi call center PLN 123. Caranya
adalah sebagai berikut:
·
Hubungi nomor 123 dari telepon rumah atau
handphone Kamu.
·
Pilih menu layanan pelanggan.
·
Sampaikan keluhan atau permintaan Kamu
mengenai subsidi listrik.
·
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh operator
PLN.
·
Catat nomor registrasi pengaduan yang
diberikan oleh operator PLN.
Berapa Besar Subsidi Listrik
yang Diterima?
Besaran subsidi listrik dengan cara mendapatkan subsidi
listrik yang diterima oleh pelanggan tergantung pada daya dan jumlah pemakaian
energi listriknya. Berikut ini adalah rincian besaran subsidi listrik yang
diberikan oleh pemerintah:
1. Diskon
50% untuk pelanggan rumah tangga R1/TR 450 VA. Misalnya, jika tarif listrik
keekonomian adalah Rp 1.352 per kWh, maka tarif listrik bersubsidi adalah Rp
676 per kWh. Jika pelanggan menggunakan listrik sebanyak 100 kWh per bulan,
maka tagihan listriknya adalah Rp 67.600 per bulan.
2. Diskon
25% untuk pelanggan rumah tangga R1/TR 900 VA. Misalnya, jika tarif listrik
keekonomian adalah Rp 1.467,28 per kWh, maka tarif listrik bersubsidi adalah Rp
1.100,46 per kWh. Jika pelanggan menggunakan listrik sebanyak 100 kWh per
bulan, maka tagihan listriknya adalah Rp 110.046 per bulan.
3. Pembebasan
biaya beban atau abodemen sebesar 50% untuk Pelanggan bisnis dan industri
dengan daya 450 VA (B1/TR 450 VA dan I1/TR 450 VA). Misalnya, jika biaya beban
atau abodemen adalah Rp 40.000 per bulan, maka pelanggan hanya membayar Rp
20.000 per bulan. Selain itu, pelanggan juga mendapatkan diskon tarif listrik
sesuai dengan golongan tarifnya.
4. Diskon
tarif listrik sesuai dengan golongan tarif untuk pelanggan bisnis dan industri
dengan daya di atas 450 VA hingga 200 kVA (B1/TR > 450 VA, I1/TR > 450
VA, B2/TR, I2/TR, dan I3/TR). Besaran diskon tarif listrik ini bervariasi
antara 10% hingga 30% tergantung pada golongan tarif dan waktu pemakaian
listriknya. Kamu dapat melihat tabel diskon tarif listrik di sini.
5. Diskon
100% untuk pelanggan sosial dengan daya 220 VA (S1/TR 220 VA). Pelanggan ini
tidak perlu membayar biaya beban atau abodemen dan tarif listrik sama sekali.
6. Diskon
50% untuk pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA (S2/TR dan S3/TR).
Pelanggan ini hanya membayar setengah dari biaya beban atau abodemen dan tarif
listrik yang berlaku.
Demikianlah artikel tentang cara mendapatkan
subsidi listrik dari pemerintah. Semoga artikel ini
bermanfaat.terimakasih!
Post a Comment for "Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah"
Post a Comment