Cara Daftar Listrik Subsidi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi

MCB ListrikListrik merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat modern. Namun, tidak semua orang mampu membayar tarif listrik yang tinggi. Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha, dan lembaga sosial. Dan, pada artikel kali ini, kita memiliki bahasan yang menarik, yakni cara daftar listrik subsidi.

Subsidi listrik ini bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak semua pelanggan listrik berhak mendapatkan subsidi listrik. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelanggan listrik untuk bisa mendapatkan subsidi listrik. Selain itu, ada juga beberapa cara yang harus dilakukan oleh pelanggan listrik untuk mendaftar subsidi listrik.

cara daftar listrik subsidi
cara daftar listrik subsidi

Dan seperti yang dibocorkan di atas, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang cara daftar listrik subsidi, mulai dari syarat dan kriteria, cara mendaftar secara online dan offline, hingga besaran subsidi listrik yang akan diterima oleh pelanggan listrik. Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat dan Kriteria Pelanggan Listrik yang Berhak Mendapatkan Subsidi Listrik

Sebelum mendaftar subsidi listrik, pelanggan listrik harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat dan kriteria pelanggan listrik yang berhak mendapatkan subsidi listrik:

1.      Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT). DTKS atau BDT adalah data yang berisi informasi tentang masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran program perlindungan sosial. Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang tidak masuk dalam DTKS atau BDT tidak berhak mendapatkan subsidi listrik.

2.      Pelanggan listrik sosial yang mencakup rumah ibadah, sekolah, dan lembaga sosial lainnya. Pelanggan listrik sosial ini dibagi menjadi tiga golongan, yaitu S1, S2, dan S3. S1 adalah pelanggan listrik sosial dengan daya 220 VA, S2 adalah pelanggan listrik sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA, dan S3 adalah pelanggan listrik sosial dengan daya di atas 200 kVA.

3.      Pelanggan listrik bisnis dan industri dengan daya 450 VA (B1 dan I1). Pelanggan listrik bisnis dan industri dengan daya di atas 450 VA tidak berhak mendapatkan subsidi listrik.

Cara Daftar Subsidi Listrik Secara Online

Cara daftar subsidi listrik secara online adalah melalui website resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1.      Buka website resmi PLN  atau aplikasi PLN Mobile di smartphone Kamu. Jika belum memiliki aplikasi PLN Mobile, Kamu bisa mengunduhnya di Google Play Store atau Apple App Store.

2.      Pada dashboard, pilih menu "Diskon Stimulus Covid-19" atau "Stimulus Listrik".

3.      Isi ID pelanggan atau nomor meter, nama lengkap, nomor telepon, alamat email, tarif, daya, dan captcha. Pastikan data yang Kamu isi sesuai dengan data yang tertera pada kartu identitas dan tagihan listrik Kamu.

4.      Klik "Kirim Permohonan" dan tunggu konfirmasi dari PLN. Kamu akan mendapatkan email atau SMS yang berisi status permohonan Kamu, apakah diterima atau ditolak.

5.      Jika permohonan Kamu diterima, Kamu akan mendapatkan token gratis yang bisa Kamu masukkan ke meteran listrik Kamu. Jika permohonan Kamu ditolak, Kamu bisa menghubungi call center PLN di 123 untuk mengetahui alasan penolakan dan cara mengatasinya.

Cara Daftar Subsidi Listrik Secara Offline

Cara daftar subsidi listrik secara offline adalah melalui kantor PLN terdekat atau petugas PLN yang bertugas di lapangan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1.      Datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa kartu identitas, tagihan listrik, dan bukti kepemilikan rumah atau kontrak sewa rumah.

2.      Isi formulir permohonan subsidi listrik yang disediakan oleh petugas PLN. Pastikan data yang Kamu isi sesuai dengan data yang tertera pada kartu identitas dan tagihan listrik Kamu.

3.      Serahkan formulir permohonan subsidi listrik beserta dokumen pendukung yang diminta oleh petugas PLN. Tunggu verifikasi dan validasi data dari petugas PLN.

4.      Jika permohonan Kamu diterima, Kamu akan mendapatkan token gratis yang bisa Kamu masukkan ke meteran listrik Kamu. Jika permohonan Kamu ditolak, Kamu bisa menanyakan alasan penolakan dan cara mengatasinya kepada petugas PLN.

Demikianlah artikel yang kita buat tentang cara daftar listrik subsidi, beserta persyaratan yang harus di lengkapi. Kita harap artikel ini dapat membantu Kamu yang ingin mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

Jika Kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang subsidi listrik, Kamu bisa mengunjungi website resmi PLN di www.pln.co.id atau menghubungi call center PLN di 123. Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai.

Post a Comment for "Cara Daftar Listrik Subsidi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi"