Cara Daftar Listrik Subsidi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi
MCB Listrik - Listrik merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat modern. Namun, tidak semua orang mampu membayar tarif listrik yang tinggi. Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha, dan lembaga sosial. Dan, pada artikel kali ini, kita memiliki bahasan yang menarik, yakni cara daftar listrik subsidi.
Subsidi listrik ini bertujuan untuk
meringankan beban biaya listrik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun,
tidak semua pelanggan listrik berhak mendapatkan subsidi listrik. Ada beberapa
syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelanggan listrik untuk bisa
mendapatkan subsidi listrik. Selain itu, ada juga beberapa cara yang harus dilakukan
oleh pelanggan listrik untuk mendaftar subsidi listrik.
cara daftar listrik subsidi |
Dan seperti yang dibocorkan di
atas, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang cara daftar listrik
subsidi, mulai dari syarat dan kriteria, cara mendaftar secara online dan
offline, hingga besaran subsidi listrik yang akan diterima oleh pelanggan
listrik. Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat dan Kriteria Pelanggan Listrik yang Berhak Mendapatkan Subsidi
Listrik
Sebelum mendaftar subsidi listrik,
pelanggan listrik harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kriteria
yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat dan kriteria pelanggan
listrik yang berhak mendapatkan subsidi listrik:
1. Pelanggan
listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT). DTKS atau BDT adalah
data yang berisi informasi tentang masyarakat miskin dan rentan yang menjadi
sasaran program perlindungan sosial. Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya
450 VA dan 900 VA yang tidak masuk dalam DTKS atau BDT tidak berhak mendapatkan
subsidi listrik.
2. Pelanggan
listrik sosial yang mencakup rumah ibadah, sekolah, dan lembaga sosial lainnya.
Pelanggan listrik sosial ini dibagi menjadi tiga golongan, yaitu S1, S2, dan
S3. S1 adalah pelanggan listrik sosial dengan daya 220 VA, S2 adalah pelanggan
listrik sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA, dan S3 adalah pelanggan
listrik sosial dengan daya di atas 200 kVA.
3. Pelanggan
listrik bisnis dan industri dengan daya 450 VA (B1 dan I1). Pelanggan listrik
bisnis dan industri dengan daya di atas 450 VA tidak berhak mendapatkan subsidi
listrik.
Cara Daftar Subsidi Listrik Secara Online
Cara daftar subsidi listrik secara
online adalah melalui website resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile. Berikut
adalah langkah-langkahnya:
1. Buka
website resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile di smartphone Kamu. Jika belum memiliki aplikasi PLN
Mobile, Kamu bisa mengunduhnya di Google Play Store atau Apple App Store.
2. Pada
dashboard, pilih menu "Diskon Stimulus Covid-19" atau "Stimulus
Listrik".
3. Isi ID
pelanggan atau nomor meter, nama lengkap, nomor telepon, alamat email, tarif,
daya, dan captcha. Pastikan data yang Kamu isi sesuai dengan data yang tertera
pada kartu identitas dan tagihan listrik Kamu.
4. Klik
"Kirim Permohonan" dan tunggu konfirmasi dari PLN. Kamu akan
mendapatkan email atau SMS yang berisi status permohonan Kamu, apakah diterima
atau ditolak.
5. Jika
permohonan Kamu diterima, Kamu akan mendapatkan token gratis yang bisa Kamu
masukkan ke meteran listrik Kamu. Jika permohonan Kamu ditolak, Kamu bisa
menghubungi call center PLN di 123 untuk mengetahui alasan penolakan dan cara
mengatasinya.
Cara Daftar Subsidi Listrik Secara Offline
Cara daftar subsidi listrik secara
offline adalah melalui kantor PLN terdekat atau petugas PLN yang bertugas di
lapangan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Datang ke
kantor PLN terdekat dengan membawa kartu identitas, tagihan listrik, dan bukti kepemilikan
rumah atau kontrak sewa rumah.
2. Isi
formulir permohonan subsidi listrik yang disediakan oleh petugas PLN. Pastikan
data yang Kamu isi sesuai dengan data yang tertera pada kartu identitas dan
tagihan listrik Kamu.
3. Serahkan
formulir permohonan subsidi listrik beserta dokumen pendukung yang diminta oleh
petugas PLN. Tunggu verifikasi dan validasi data dari petugas PLN.
4. Jika
permohonan Kamu diterima, Kamu akan mendapatkan token gratis yang bisa Kamu
masukkan ke meteran listrik Kamu. Jika permohonan Kamu ditolak, Kamu bisa
menanyakan alasan penolakan dan cara mengatasinya kepada petugas PLN.
Demikianlah artikel yang kita buat
tentang cara daftar listrik subsidi, beserta persyaratan yang harus di lengkapi.
Kita harap artikel ini dapat membantu Kamu yang ingin mendapatkan subsidi
listrik dari pemerintah.
Jika Kamu ingin mengetahui lebih
lanjut tentang subsidi listrik, Kamu bisa mengunjungi website resmi PLN di
www.pln.co.id atau menghubungi call center PLN di 123. Terima kasih sudah
membaca artikel ini hingga selesai.
Post a Comment for "Cara Daftar Listrik Subsidi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi"
Post a Comment